13 Juni 2025
Headline News

Penertiban Dispensasi Nikah

PENERBITAN DISPENSASI NIKAH

1. DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok , Fungsi dan Tata kerja Kecamatan

2. PERSYARATAN PELAYANAN

- Fotocopy KTP (asli diperlihatkan)

- Kartu Keluarga (asli diperlihatkan) 

- N1, N2, N3, dan N4 dari Kelurahan

- Surat/Akte cerai bila sudah duda/janda

- Surat Pemberkatan (non muslim)

- Surat Keterangan Pindah Agama (bagi yang pindah agama)

3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pemohon Loket -> Pelayanan -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Camat/Mewakili -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Pelayanan -> Pemohon Loket

- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa persyaratan lengkap

- Petugas Loket Pelayanan menerima, memeriksa, meregister/mencatat dan mengetik berkas permohonan unutk diperiksa kembali oleh Kasi/Kasubag

- Kasi/Kasubag melakukan verifikasi/pemeriksaan akhir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan

- Penandatanganan oelh Camat/Mewakili

4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 1 - 2 hari kerja (dengan ketentuan persyaratan lengkap)

5. BIAYA/TARIF: - 

6. PRODUK PELAYANAN: Rekomendasi Dispensasi Nikah

7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu

8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel

9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag

10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:

- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 021 7440717

- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur

11. JUMLAH PELAKSANAAN: 2 Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

- Kondisi kantor selalu kondusif

- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 kali dalam setahun