PENERBITAN DISPENSASI NIKAH
1. DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok , Fungsi dan Tata kerja Kecamatan
2. PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP (asli diperlihatkan)
- Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
- N1, N2, N3, dan N4 dari Kelurahan
- Surat/Akte cerai bila sudah duda/janda
- Surat Pemberkatan (non muslim)
- Surat Keterangan Pindah Agama (bagi yang pindah agama)
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon Loket -> Pelayanan -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Camat/Mewakili -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Pelayanan -> Pemohon Loket
- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa persyaratan lengkap
- Petugas Loket Pelayanan menerima, memeriksa, meregister/mencatat dan mengetik berkas permohonan unutk diperiksa kembali oleh Kasi/Kasubag
- Kasi/Kasubag melakukan verifikasi/pemeriksaan akhir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
- Penandatanganan oelh Camat/Mewakili
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 1 - 2 hari kerja (dengan ketentuan persyaratan lengkap)
5. BIAYA/TARIF: -
6. PRODUK PELAYANAN: Rekomendasi Dispensasi Nikah
7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu
8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel
9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag
10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:
- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 021 7440717
- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur
11. JUMLAH PELAKSANAAN: 2 Orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Kondisi kantor selalu kondusif
- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 kali dalam setahun