PENGANTAR PENERTIBAN SPPT PBB
1. DASAR HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
2. PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Alas Hak
- Fotocopy SPPT PBB Tetangga (minimal 4 Orang)
- Mengisi dan melengkapi Form Permohonan dari Bappenda
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon -> Loket Pelayanan -> Verifikasi Data -> Operator -> Verifikasi Akhir -> Pemohon
- Pendaftaran
- Pemeriksaan Berkas
- Registrasi/Pencatatan
- Paraf Kasi
- Penandatanganan oleh Camat
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 60 menit (dengan ketentuan persyaratan lengkap)
5. BIAYA/TARIF: -
6. PRODUK PELAYANAN: Pengantar Penertiban SPPT PBB
7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu
8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel
9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag
10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:
- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 0822 4004 3919
- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur
11. JUMLAH PELAKSANAAN: 1 Orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Kondisi kantor selalu kondusif
- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam setiap 3 bulan