13 Juni 2025
Headline News

Pengantar Penertiban Form BPHTB

PENGANTAR PENERTIBAN FORM BPHTB

1. DASAR HUKUM

Berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

2. PERSYARATAN PELAYANAN

- Fotocopy KTP Para Pihak

- Fotocopy Kepemilikan Tanah

- Fotocopy SPPT Tahun Terakhir/Bukti Pelunasan

- Draft Surat Peralihan Hak atas Tanah (AJB/Akta Hibah/APHB)

3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

- Pendaftaran

- Pemeriksaan Berkas

- Registrasi/Pencatatan

- Paraf Kasi/Kasubag

- Penandatanganan oleh Camat

4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 60 menit (dengan ketentuan persyaratan lengkap)

5. BIAYA/TARIF: - 

6. PRODUK PELAYANAN: Pengantar Penertiban Form BPHTB

7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu

8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel

9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag

10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:

- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 0822 4004 3919

- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur

11. JUMLAH PELAKSANAAN: 1 Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

- Kondisi kantor selalu kondusif

- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam setiap 3 bulan