SURAT PENGANTAR BELUM NIKAH
1. DASAR HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon -> Loket Pelayanan Petugas -> Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Camat/Mewakili -> Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Loket Pelayanan Petugas -> Pemohon
- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa persyaratan lengkap
- Petugas loket pelayanan menerima, memeriksa, meregistrasi dan mengetik berkas permohonan unutk diperiksa kembali oleh Kasi/Kasubag
- Kasi/Kasubag melakukan verifikasi/pemeriksaan akhir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
- Penandatanganan oleh Camat/Mewakili
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 60 menit (dengan ketentuan persyaratan lengkap)
5. BIAYA/TARIF: -
6. PRODUK PELAYANAN: Surat Pengantar Belum NIkah
7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu
8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel
9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag
10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:
- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 0822 4004 3919
- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur
11. JUMLAH PELAKSANAAN: 1 Orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Kondisi kantor selalu kondusif
- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 kali dalam setahun