13 Juni 2025
Headline News

Surat Pengantar Nikah

SURAT PENGANTAR BELUM NIKAH

1. DASAR HUKUM

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

2. PERSYARATAN PELAYANAN

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan

3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pemohon -> Loket Pelayanan Petugas -> Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Camat/Mewakili -> Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Loket Pelayanan Petugas -> Pemohon

- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa persyaratan lengkap

- Petugas loket pelayanan menerima, memeriksa, meregistrasi dan mengetik berkas permohonan unutk diperiksa kembali oleh Kasi/Kasubag

- Kasi/Kasubag melakukan verifikasi/pemeriksaan akhir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan

- Penandatanganan oleh Camat/Mewakili

4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 60 menit (dengan ketentuan persyaratan lengkap)

5. BIAYA/TARIF: - 

6. PRODUK PELAYANAN: Surat Pengantar Belum NIkah

7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu

8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel

9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag

10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:

- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 0822 4004 3919

- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur

11. JUMLAH PELAKSANAAN: 1 Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

- Kondisi kantor selalu kondusif

- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 kali dalam setahun