PENCATATAN SURAT KETERANGAN TANAH DAN SURAT PERNYATAAN WARIS
1. DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok , Fungsi dan Tata kerja Kecamatan
2. PERSYARATAN PELAYANAN
A. Surat Keterangan Tanah:
- Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai Rp6000 dan fotocopy nya (rangkap 1)
- Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti:
a. Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan)
b. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
- Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
B. Surat Pernyataan Waris :
- Surat Pernyataan Waris bermaterai Rp6000 dan fotocopy (rangkap 1)
- Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti:
a. Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan)
b. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris
- Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan)
- Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 (lima) Tahun Terakhir
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
- Tanda Tangan Kesaksian Ketua RT dan Ketua RW
- Fotocopy Akta Nikah/Surat Pernyataan Suami Istri
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon Loket -> Pelayanan -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Camat/Mewakili -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Pelayanan -> Pemohon Loket
- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa persyaratan lengkap
- Petugas Loket Pelayanan menerima, memeriksa, meregister/mencatat dan mengetik berkas permohonan unutk diperiksa kembali oleh Kasi/Kasubag
- Kasi/Kasubag melakukan verifikasi/pemeriksaan akhir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
- Penandatanganan oelh Camat/Mewakili
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 2 hari kerja (dengan ketentuan persyaratan lengkap)
5. BIAYA/TARIF: -
6. PRODUK PELAYANAN
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Peryataan Waris
7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu
8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel
9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag
10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:
- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 021 7440717
- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur
11. JUMLAH PELAKSANAAN: 1 Orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Kondisi kantor selalu kondusif
- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 kali dalam setahun