04 November 2024
Headline News

Surat Keterangan Tanah dan Surat Pernyataan Waris

PENCATATAN SURAT KETERANGAN TANAH DAN SURAT PERNYATAAN WARIS

1. DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok , Fungsi dan Tata kerja Kecamatan

2. PERSYARATAN PELAYANAN

A. Surat Keterangan Tanah:

- Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai Rp6000 dan fotocopy nya (rangkap 1)

- Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti:

a. Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan)

b. Surat Pernyataan Tidak Sengketa

- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah

- Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

B. Surat Pernyataan Waris :

- Surat Pernyataan Waris bermaterai Rp6000 dan fotocopy (rangkap 1)

- Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti:

a. Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan)

b. Surat Pernyataan Tidak Sengketa

- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris

- Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan)

- Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 (lima) Tahun Terakhir

- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan

- Tanda Tangan Kesaksian Ketua RT dan Ketua RW

- Fotocopy Akta Nikah/Surat Pernyataan Suami Istri

- Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir

3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pemohon Loket -> Pelayanan -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Camat/Mewakili -> Petugas Verifikasi Akhir Kasi/Kasubag -> Pelayanan -> Pemohon Loket

- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa persyaratan lengkap

- Petugas Loket Pelayanan menerima, memeriksa, meregister/mencatat dan mengetik berkas permohonan unutk diperiksa kembali oleh Kasi/Kasubag

- Kasi/Kasubag melakukan verifikasi/pemeriksaan akhir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan

- Penandatanganan oelh Camat/Mewakili

4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN: 2 hari kerja (dengan ketentuan persyaratan lengkap)

5. BIAYA/TARIF: - 

6. PRODUK PELAYANAN

- Surat Keterangan Tanah

- Surat Peryataan Waris

7. SARANA, PRASARANA/FASILITAS: Komputer, alat komunikasi, buku kerja/nota dinas, ruang tunggu, TV, air minum, tempat parkir, ruang tunggu

8. KOMPETENSI PELAKSANA: Pendidikan Pelaksana min SLTA, menguasai komputer, disiplin, ramah dan supel

9. PENGAWASAN INTERNAL: Setiap 1 bulan sekali register diperiksa oleh Kasi/Kasubag

10. PENANGANAN PENGADAAN, SARAN, DAN MASUKAN:

- Kantor Kecamatan Ciputat Tiimur Telp 021 7440717

- Kotak Saran/Pengaduan Kecamatan Ciputat Timur

11. JUMLAH PELAKSANAAN: 1 Orang

12. JAMINAN PELAYANAN

- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat

- Kepuasan pengunjung lebih diutamakan

13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

- Kondisi kantor selalu kondusif

- Petugas pengamanan Satpol PP dilingkungan kantor

14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA: Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 kali dalam setahun